Surat Edaran Pemberlakukan 9 Kriteria Pada Borang Akreditasi

Sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bahwa setelah terbitnya putusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka perubahan polanya yaitu dari sebutan standar menjadi kriteria dan dari 7 standar menjadi 9 kriteria. Pemberlakukan 9 kriteria tersebut sudah diinformasikan oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT dan Ketua Perkumpulan LAM-PTKes melalui surat edaran yang dapat didownload dibawah ini :

SURAT PEMBERITAHUAN DARI BAN-PT

SURAT PENGUMUMAN DARI PERKUMPULAN LAM-PTKes

Share: