Selamat Datang di

Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Katolik Musi Charitas

“Bersama Membangun Budaya Mutu”

Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) berkomitmen untuk menumbuhkembangkan budaya mutu pelayanan pendidikan secara berkesinambungan. Sejak UKMC berdiri pada tahun 2015, sistem penjaminan mutu secara jelas sudah dinyatakan dalam Statuta dan Ortala UKMC. Secara kelembagaan untuk pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal, sejalan dengan berdirinya UKMC dibentuklah Kantor Penjaminan Mutu (KPM). Pada awalnya, pengelolaan kegiatan penjaminan mutu terpusat di tingkat universitas yang dilakukan oleh KPM. Saat ini sejalan dengan semangat “Bersama Membangun Budaya Mutu”, pengelolaan kegiatan penjaminan mutu dikembangkan pada tingkat universitas dengan dibentuknya Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) dan di tingkat prodi dengan dibentuknya Tim Penjaminan Mutu Prodi (TPMP).

PPEPP-Rev2

Manajamen SPMI di UKMC pada level universitas, fakultas, dan prodi sudah sesuai dengan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kemenristekdikti 2018 yaitu melalui mekanisme siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau yang dikenal dengan singkatan PPEPP. UKMC telah menetapkan kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir-formulir untuk mendukung pelaksanaan layanan pendidikan kepada mahasiswa yang sesuai dengan standar mutu yang diharapkan. Penetapan dalam SPMI UKMC sejalan pada SPME atau akreditasi. Evaluasi pelaksanaan standar mutu dilakukan melalui mekanisme monevin, Audit Mutu Internal (AMI), dan survei-survei kepuasan stakeholders. AMI diselenggarakan satu tahun sekali dimulai setiap bulan Oktober untuk satu tahun akademik yang berakhir. KPM telah menyelesaikan sebanyak 3 kali AMI, yaitu untuk tahun akademik 2017/2018, tahun akademik 2020/2021, dan tahun akademik 2021/2022. Untuk tahun akademik 2019/2020 tidak dilaksanakan AMI karena Pandemi Covid 19. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) adalah salah satu mekanisme untuk tahapan pengendalian dan peningkatan. RTM mulai dilaksanakan untuk hasil AMI tahun akademik 2021/2022 sesuai dengan  PR/UKMC/TP-1/R1/2022 tentang Prosedur Evaluasi Pelaksanaan SPMI (Audit Mutu Internal). Sebelumnya yang diatur dalam PR/UKMC-KPM/03/R0, hasil AMI dibahas dalam Rapat Kerja Universitas (RKU). Unit kerja yang menjadi auditee AMI adalah 11 Kantor, 4 Fakultas, dan 13 Program Studi. UKMC sampai dengan saat ini memiliki 52 auditor yang telah mendapat sertifikasi sebagai Auditor AMI berbasis SPMI. Berdasarkan hasil AMI, Auditee akan melakukan tindakan pengendalian, sesuai dengan dokumen Permintaan Tindakan Koreksi (RTK). Dan peningkatan standar mutu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dalam Rencana Peningkatan Mutu (RPM). Tindak lanjut pengedalian dan peningkatan, akan dievaluasi pada AMI dan RTM periode berikutnya.

Share: