Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Musi Charitas Nomor 390A/II/A-OT1001/06/2026 Tentang Struktur Organisasi Kantor Penjaminan Mutu Universitas Katolik Musi Charitas
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) bertugas:
- Melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan SPMI.
- Mengimplementasikan SPMI dengan menggunakan 5 (lima) kegiatan penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.
- Mengelola dokumentasi implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi.
- Memastikan seluruh program studi dan perguruan tinggi mempunyai status Terakreditasi Pertama, Terakreditasi, atau Terakreditasi Unggul.
- Melaporkan pelaksanaan siklus PPEPP dalam pengelolaan SPMI ke laman SPMI Kemendiktisaintek.
- Mengkoordinasikan persiapan penyusunan proposal dan menyelenggarakan monevin pelaksanaan hibah pengembangan institusi.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Wakil Rektor I.
Tugas dan wewenang Kepala KPM:
- Menyusun rencana kerja tahunan KPM yang selaras dengan visi-misi perguruan tinggi.
- Memastikan terselenggaranya SPMI sesuai dengan peraturan dan pedoman pelaksanaan dari kementerian pendidikan tinggi.
- Memverifikasi perangkat SPMI sebelum diajukan ke tingkat rektorat/senat.
- Memimpin pengembangan sistem informasi pendukung SPMI.
- Memimpin pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) universitas dan mempresentasikan hasil evaluasi mutu kepada pimpinan tertinggi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
- Memonitoring tindak lanjut hasil AMI dan Monev.
- Merancang strategi dan mengawal proses akreditasi untuk universitas dan program studi.
- Menjalin kerja sama dan benchmarking mutu dengan perguruan tinggi lain.
- Mengembangkan budaya mutu di lingkungan UKMC melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan.
- Mengelola website KPM.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenang secara periodik dan setiap saat dibutuhkan kepada Wakil Rektor I.
Tugas dan wewenang Kepala Bagian Pengembangan SPMI dan Akreditasi:
- Mengelola pelaksanaan siklus PPEPP dalam penyelenggaraan SPMI di tingkat universitas.
- Menyusun, mengevaluasi, dan mengendalikan Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi Kebijakan, Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Standar dalam SPMI, Ketentuan Tata Cara Pendokumentasian SPMI, Pedoman/Ketentuan, Prosedur Standar, dan Formulir SPMI di tingkat universitas.
- Menyusun dan mengembangkan mekamisme monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Standar dalam SPMI, antara lain Audit Mutu Internal dan Survei-Survei Mutu.
- Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan SPMI bagi auditor dan kepala unit pelaksana layanan pendidikan di UKMC (dekanat, kepala kantor/lembaga, dan pengelola prodi), TPMF, dan TPMP.
- Melakukan koordinasi dengan TPMF dan TPMP dalam pengembangan SPMI ditingkat Fakultas dan Program Studi.
- Mengembangkan SPMI berbasis komputerisasi.
- Mengelola pelaksanaan AMI.
- Membantu Ketua dalam menyusun laporan hasil AMI dan menyiapkan bahan untuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
- Memastikan tindaklanjut kegiatan pengendalian berdasarkan hasil AMI dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
- Memantau status akreditasi dan masa berlaku akreditasi universitas dan seluruh prodi agar tidak terjadi keterlambatan pengajuan re-akreditasi.
- Melakukan pendampingan teknis dan simulasi penilaian dokumen akreditasi yang akan diusulkan ke lembaga akreditasi.
- Mengkoordinasikan pelatihan dan penyegaran bagi para Auditor Mutu Internal di lingkungan universitas.
- Menganalisis capaian mutu indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT) perguruan tinggi sebagai bahan rekomendasi peningkatan mutu.
- Membantu Kepala KPM didalam penyusunan RKAT, khususnya dalam kegiatan pengembangan SPMI dan Akreditasi.
- Mewakili Ketua KPM dalam pertemuan operasional jika Ketua berhalangan hadir.
- Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan SPMI dan Akreditasi kepada Kepala KPM.
Tugas dan wewenang Staf Administrasi dan Dokumentasi:
- Mengelola surat masuk dan surat keluar KPM.
- Menyiapkan administrasi rapat, pelatihan, workshop, dan kegiatan mutu lainnya.
- Mengelola pendokumentasi dan arsip dokumen mutu baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Membantu pengelolaan AMI, antara lain merancang jadwal, menyusun ploting tim auditor, dan menyiapkan administrasi AMI.
- Menjadi operator aplikasi SISTER terkait eligibel sertifikasi dosen.
- Menyusun notulen rapat dan laporan kegiatan.
- Memantau informasi terkini yang relevan dengan KPM di website resmi terkait penjaminan mutu (seperti: LLDIKTI2, BANPT, LAMEMBA, LAMDIK, LAMTEKNIK, LAMPTKES, dll).
- Mengelola inventaris dan kebutuhan administrasi kantor.
- Membantu Kepala KPM menyusun laporan tahunan KPM.
- Membantu Kepala KPM didalam penyusunan RKAT serta Rencana Strategis KPM, khususnya dalam kegiatan administrasi dan dokumentasi.
Tugas dan wewenang Koordinator Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF):
- Mengelola pelaksanaan siklus PPEPP dalam penyelenggaraan SPMI di tingkat fakultas.
- Menyusunan perangkat SPMI di tingkat fakultas dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran fakultas dan sejalan dengan perangkat SPMI UKMC.
- Mensosialisasikan SPMI kepada civitas akademika tingkat fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SPMI di tingkat fakultas.
- Melaporkan analisis hasil monitoring dan evaluasi kepada pimpinan fakultas sebagai dasar tindakan koreksi dan peningkatan mutu.
- Membantu dekan dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam audit mutu internal.
- Mendampingi dekan dalam proses audit mutu internal.
- Memastikan keterlaksanaan kegiatan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas.
- Mengelola dokumentasi dan pengarsipan dokumen-dokumen SPMI baik fisik maupun digital di lingkungan fakultas.
- Menyusun target linimasa (timeline) pencapaian peringkat tertinggi (contohnya: unggul) bagi seluruh prodi di bawah fakultas dan mengusulkannya kepada Dekan untuk dikunci menjadi kontrak kinerja.
- Melakukan pemetaan berkala (minimal setiap 1 tahun akademik) terhadap capaian kinerja fakultas berdasarkan instrumen akreditasi terbaru untuk sebagai dasar mendeteksi prodi mana saja yang memiliki potensi atau risiko gagal meraih predikat akreditasi tertinggi.
- Melakukan pendampingan dalam proses akreditasi program studi yang ada di dalam fakultas.
- Membangun dan mengelola website penjaminan mutu fakultas.
- Menjadi auditor audit mutu internal.
- Melakukan koordinasi dengan KPM UKMC dan TPMP.
- Membantu Dekan didalam menyusun RKAT terkait penjaminan mutu fakultas.
- Membuat laporan tahunan kepada pengelola fakultas.
Tugas dan wewenang Koordinator Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMP):
- Mengelola pelaksanaan siklus PPEPP dalam penyelenggaraan SPMI di tingkat prodi.
- Menyusun perangkat SPMI di tingkat prodi dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi dan sejalan dengan perangkat SPMI fakultas dan UKMC.
- Mensosialisasikan SPMI kepada civitas akademika tingkat program studi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SPMI di tingkat program studi.
- Melaporkan analisis hasil monitoring dan evaluasi kepada ketua program studi sebagai dasar tindakan koreksi dan peningkatan mutu.
- Membantu ketua program studi dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam audit mutu internal.
- Mendampingi ketua program studi dalam proses audit mutu internal.
- Memastikan keterlaksanaan kegiatan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan prodi.
- Mengelola pengarsipan dokumen-dokumen SPMI di lingkungan program studi.
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan data dan dokumen pendukung sesuai dengan instrumen akreditasi untuk keperluan akreditasi prodi secara berkala (minimal setiap 1 tahun akademik).
- Membantu proses akreditasi program studi.
- Menjadi auditor audit mutu internal.
- Melakukan koordinasi dengan Koordinator TPMF dan KPM UKMC.
- Membantu ketua program studi didalam menyusun RKAT terkait penjaminan mutu program studi.
- Membuat laporan tahunan kepada ketua program studi.